Pada hari Rabu dini hari lalu (29 april 2015) di Nusa Kambangan telah terjadi eksekusi hukuman mati untuk ke-10 terpidana mati yang terkait dengan kasus Narkotika. menurut saksi di saat detik detik menjelang eksekusi para Narapidana hukuman mati berdoa menurut keyakinan nya masing masing karena mereka semua memuji Tuhan-nya, bahkan tepat sebelum eksekusi dilaksanakan mereka Narapidana yang beragama Kristen bersama sama menyanyikan lagu pujian 'Amazing Grace' dan 'Lord O My Soul' sambil menuju tiang eksekusi, Di menit menit terakhir mereka saling menguatkan satu sama lain dan saling berpelukan mengucapkan selamat tinggal. Mereka semua tidak mau mengenakan penutup mata dan memilih menatap mata para eksekutor mereka. Pasca eksekusi di lakukan para pengunjung membawa lilin sambil bergandengan tangan mereka bersama sama menyanyikan lagu 'You Raise Me Up' milik Josh Groban dengan iringan lagu dari salah speaker kecil. berikut ke 10 Narapidana narkotika yang di eksekusi tanggal 29 April 2015 :
1. Myuran Sukumaran
Myuran adalah pria Australia berumur 33 tahun kelahiran London. Myuran di vonis hukuman mati oleh pengadilan negeri Denpasar 2006 lalu. Myuran ditangkap karena kasus penyelundupan Heroin 8,3 Kilogram Myuran Sukumuran dan Andrew Chan adalah pemimpin Bali Nine (kelompok 9 warga Australia yang di tahan karena penyelundupan Heroin). Myuran mengajukan grasi namun di tolak oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 desember 2014. Menjelang pelaksanaan eksekusi Myuran sempat membuat 4 lukisan menjelang eksekusi mati dirinya, sekarang lukisan itu sebagai kenang kenangan keluarga Myuran Sukumuran.
2. Andrew Chan
Warga Australia berumur 31 tahun yang merupakan pemimpin dari Bali Nine, Andrew dan Myuran sering di sebut sebagai Duo Bali Nine karena ke-2 nya merupakan pemimpin dari anggota Bali Nine. Andrew di tangkap di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada bulan april 2005. Permohonan grasinya ditolak pada 17 Januari 2015. Bersama Myuran, Andrew Chan mengajukan gugatan perlawanan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang mempertanyakan alasan penolakan grasi oleh presiden terhadapnya. Menjelang eksekusi Andrew Chan menikah dengan kekasihnya, Febyanti Herewila di Lapas Besi Nusakambangan.
3. Serge Areski Atlaoi
Serge Areski Atlaoi adalah warga negara Prancis kelahiran 16 desember 1963. Serge ditangkap di ‘pabrik’ ekstasi di Cikande, Tangerang, Provinsi Banten pada November 2005 lalu. Tahun 2006 Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Atlaoui terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika golongan I sebanyak 250 kilogram dan 138,6 kilogram methamphetamine. Serge sempat mengajukan grasi dan mendapatkan penolakan dari Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. Serge juga sempat mengjukan peninjauan kembali dan permohonan peninjauan kembalinya di setujui sehingga pelaksaan eksekusi nya di tunda.
4. Martin Anderson
Martin Anderson Warga Negara Ghana kelahiran London, 23 Agustus 1964. Dia ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada November 2003 lalu, dalam kasus kepemilikan 50 gram heroin. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada 2 Juni 2004. Permohonan grasinya ditolak presiden pada 2 Januari 2015.
5. Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin
Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin adalah warga negara Indonesia kelahiran Palembang. Zainal di tangkap karena terkait kasus kepi,milikan 58,7 Kilogram Ganja di rumahnya pada tahun 2000 dan di vonis hukuman mati pada tahun 2001. Zainal meminta grasi namun grasinya di tolak pada 2 januari lalu. Zainal juga sempat meminta peninjauan kembali namun permintaan peninjauan kembalinya tidak disetujui. Yang mengharukan dari kisah Zainal adalah gagal menghubungi ke 2 anak nya saat menjelang eksekusi karena tidak adas yang menjawa telefonnya saat anaknya di hubungi, kemungkinan anaknya masih sekolah saat di hubungi sehingga tidak dapat menjawab panggilan telefon dari ayahnya, Zainal.
6. Raheem Agbaje Salami
Raheem Agbaje Salami adalah warga Nigeria pemegang paspor Spanyol. Pria bernama asli Jamiu Owolabi Abashin ini memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor Spanyol dengan nama Raheem Agbaje Salami. Raheem ditangkap ketika membawa 5 kg heroin yang dimasukkan ke dalam koper di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada 2 September 1998. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup pada April 1999, dan hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun. Raheem pun mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan putusan hukuman mati. Permohonan grasinya ditolak presiden 5 Januari 2015 lalu. Gugatannya ke PTUN juga ditolak pada 9 Maret lalu.
7. Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte merupakan warga negara Brasil, lahir pada 31 Mei 1972. Pengadilan Negeri Tangerang Banten menjatuhkan hukuman mati pada Februari 2005 dalam kasus kepemilikan 6 kg heroin yang diletakkan di dalam papan selancar. Dia ditangkap pada Juli 2004 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Grasi ditolak pada 5 Januari 2015. Eksekusi mati terhadap Rodrigo menimbulkan protes dari aktivis kesehatan jiwa, karena Rodrigo diduga menderita gangguan jiwa. Menurut hukum Indonesia, penderita gangguan jiwa tidak dapat diadili dan harus dirawat di rumah sakit jiwa terlebih dahulu. Namun setelah di periksa kejiwaannya, Rodrigo tetap di jatuhi hukuman mati.
8. Silvester Obiekwe Nwolise
Sylvester adalah pria Nigeria kelahiran 7 Juli 1965. Sylvester ditangkap karena menyelundupkan 1,2 kg Heroin di bandara Soekarnoe Hatta pada tahun 2002, Sylvester di jatuhi hukuman mati pada september 2004 oleh pengadilan negeri Tanggerang. Pada Januari 2015, Badan Narkotika Nasional menyebutkan Sylvester yang dikenal dengan sebutan Mustofa ikut mengendalikan peredaran narkoba di LP Nusakambangan. Pada Februari lalu permohonan Grasi Sylvester di tolak oleh Presiden Joko Widodo.
9. Okwudili Ayotanze
Pria Nigeria berusia 45 tahun ini di jatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Tanggerang setelah terbukti menyelundupkan 1,1 Kilogram Heroin di Bandara Soekarnoe Hatta 28 Januari 2001 lalu. Okwudili mengajukan permohonan grasi namun di tolak pada 5 februari 2015 lalu.
10. Mary Jane Fiesta Seloso
Mary Jane adalah wanita kelahiran Filipina 10 Januari 1985. Mary Jane ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto pada tanggal 25 April 2010. Mary Jane di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 11 oktober 2010. Grasinya di tolak pada tanggal 30 desember 2014 dan mengajukan peninjauan kembali namun di tolak oleh Mahkamah Agung. Namun menjelang beberapa menit sebelum eksekusi pemerintahan Filipina meminta eksekusi Mary Jane di tunda karena seseorang yang mengaku memperkerjakan Mary Jane sebagai kurir narkoba menyerahkan diri dan Mary Jane di butuhkan untuk menjadi saksi, dengan begitu eksekusi Mary Jane tanggal 29 april 2015 ditunda.
Selamat datang di RUBYQQ, Agen poker judi online terbesar dan terpercaya.
BalasHapusKini hadir dengan 7 Games Terpopuler
Murni player vs player 100%
Bonus Turnover 0.5% *dibagikan setiap hari pada jam 12 siang
Bonus referral 20% *berlaku seumur hidup
Bonus jackpot jutaan rupiah setiap hari nya
UNTUK MENDAFTAR SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT : https://goo.gl/71WTFu
Hubungi kami di layanan servis 24jam nonstop,
- Livechat 24 jam : Official site rubyqq
- Pin BBM : 2B8938F7
BURUAN JOIN ^^
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^